PENGEMBANGAN DIRI
MELALUI PELAYANAN KONSELING
- STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di
sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan
karir. Pelayanan konseling memfasilitasi pengembangan peserta didik, secara
individual, kelompok dan atau klasikal, sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, perkembangan, kondisi, serta peluang-peluang yang dimiliki.
Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang
dihadapi peserta didik.
1.
Pengertian Konseling
Konseling adalah pelayanan
bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu
mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan
pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang
berlaku.
2.
Paradigma, Visi, dan Misi
a.
Paradigma
Paradigma konseling adalah
pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya,
pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi pendidikan
serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling yang
diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
b.
Visi
Visi pelayanan konseling
adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya
pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah
agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c.
Misi
1)
Misi pendidikan, yaitu
memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku
efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2)
Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi
dan kompetensi peserta didik di dalam
lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat.
3)
Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan
masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3.
Bidang Pelayanan
Konseling
a.
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan
mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai
dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b.
Pengembangan kehidupan
sosial,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan
teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c.
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam
rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
d.
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil
keputusan karir.
4.
Fungsi Konseling
a.
Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memahami diri dan lingkungannya.
b.
Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat
menghambat perkembangan dirinya.
c.
Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
mengatasi masalah yang dialaminya.
d.
Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk
membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan
kondisi positif yang dimilikinya.
e.
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat
perhatian.
5.
Prinsip dan Asas Konseling
a.
Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan,
permasalahan yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan
pelaksanaan pelayanan.
b.
Asas-asas konseling meliputi asas kerahasiaan,
kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kemandirian, kekinian, kedinamisan,
keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
6.
Jenis Layanan Konseling
a.
Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan
obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan
memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b.
Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan,
dan pendidikan lanjutan.
c.
Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang
membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam
kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan
kegiatan ekstra kurikuler.
d.
Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna
dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e.
Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f.
Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
g.
Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h.
Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang
perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i.
Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
7.
Kegiatan Pendukung
a.
Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data
tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai
instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.
Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan
dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.
Konferensi Kasus, yaitu kegiatan
membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.
Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan
dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan
orang tua dan atau keluarganya.
e.
Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai
bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.
Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan
masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
8.
Format Kegiatan
a.
Individual,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
b.
Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c.
Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
d.
Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas
atau lapangan.
e.
Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang
dapat memberikan kemudahan.
9.
Program Pelayanan
a. Jenis Program
1)
Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di
sekolah/madrasah.
2)
Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling
meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program
tahunan.
3)
Program Bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4)
Program Mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi
seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5)
Program Harian, yaitu program pelayanan konseling yang
dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian
merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN)
dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b. Penyusunan Program
1)
Program
pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment)
yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2)
Substansi
program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan
pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
- PERENCANAAN KEGIATAN
1.
Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu pada program
tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta
mingguan.
2.
Perencanaan kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan
jabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat:
a.
Sasaran layanan/kegiatan pendukung
b.
Substansi layanan/kegiatan pendukung
c.
Jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d.
Pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e.
Waktu dan tempat
3.
Rencana kegiatan pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di
dalam kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi
tanggung jawab konselor.
4.
Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling
berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
5.
Volume keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
- PELAKSANAAN KEGIATAN
1.
Bersama pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor
berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat
rutin, insidental dan keteladanan.
2.
Program pelayanan konseling yang direncanakan dalam bentuk SATLAN
dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan,
waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
3.
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Konseling
a.
Di dalam jam pembelajaran
sekolah/madrasah:
1)
Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan
konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan
di dalam kelas.
2)
Volume
kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan
dilaksanakan secara terjadwal
3)
Kegiatan
tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b.
Di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah:
1)
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan
layanan orientasi, konseling perorangan,, bimbingan kelompok, konseling kelompok,
dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
2)
Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di
luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka
dalam kelas.
3)
Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling,
diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
4.
Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan
program (LAPELPROG).
5.
Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di
dalam kelas dan
di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah.
6.
Program
pelayanan konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan
memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan
antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan konseling dengan
kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta
mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
- PENILAIAN KEGIATAN
1.
Penilaian
hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui:
a.
Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap
jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan
peserta didik yang dilayani.
b.
Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu
penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah
satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk
mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
c.
Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu
penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah
satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan
untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung
konseling terhadap peserta didik.
2.
Penilaian
proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap
keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk
mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3.
Hasil
penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG.
4.
Hasil
kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk
setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
- PELAKSANA KEGIATAN
1.
Pelaksana
kegiatan pelayanan konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
2.
Konselor
pelaksana kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah wajib:
a.
Menguasai
spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional
konseling.
b.
Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor
kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah,
sejawat pendidik, dan orang tua.
c.
Melaksanakan
tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan
peserta didik.
d.
Mewaspadai
hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan
profesional konseling.
e.
Mengembangkan
kemampuan profesional konseling secara berkelanjutan.
3.
Beban
tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4.
Pelaksana
pelayanan konseling
a.
Pelaksana
pelayanan konseling di SD/MI/SDLB pada dasarnya adalah guru kelas yang
melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan
penguasaan konten dengan menginfusikan materi layanan tersebut ke dalam
pembelajaran, serta untuk peserta didik Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan
layanan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
b.
Pada
satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang konselor untuk
menyelenggarakan pelayanan konseling.
c.
Pada
satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor
dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.
- PENGAWASAN KEGIATAN
1.
Kegiatan
pelayanan konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina
melalui kegiatan pengawasan.
2.
Pengawasan
kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara:
a.
interen,
oleh kepala sekolah/madrasah.
b.
eksteren,
oleh pengawas sekolah/madrasah bidang konseling.
3.
Fokus
pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan
pelayanan konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di
sekolah/madrasah.
4.
Pengawasan
kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil pengawasan
didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah.
T-Fal Titanium Pan - the Tipical Art Print - iTanium-Arts
BalasHapusT-Fal titanium pan is a pan that has a titanium nipple bars pan for the titanium nipple jewelry tip. The pan contains a few types of high titanium white dominus polycarbonate materials such as graphite, polypropylene ceramic vs titanium flat iron and polypropylene. It is titanium expensive is the