ADMINISTRASI PERSONALIA
1.
Pengertian
Administrasi
personalia adalah serangkaian proses kerja sama mulai dari perencanaan,
pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan dalam bidang personalia dengan
mendayagunakan sumber yang ada secara efektif dan efisien, sehingga semua
personil sekolah menyumbang secara optimal bagi pencapaian tujuan pendidikan
sekolah yang telah ditetapkan.
Personalia
berasal dari kata personil, yaitu orang-orang yang bekerja pada suatu organisasi
atau lembaga dan mereka mendapatkan gaji atau imbalan atas pelaksanaan
pekerjaan tersebut. personalia sekolah meliputi guru dan pegawai lainnya.
Personil sekolah disini dapat dibedakan atas tenaga kependidikan dan non
kependidikan.
Tenaga
kependidikan menurut PP No 38 Tahun 1992 Pasal 1 adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Lebih lanjut
dalam Pasal 3 dinyatakan :
a.
Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik,
pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di
bidang pendidikan pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan pengajar.
b.
Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan
pelatih
c.
Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala
sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
2.
Perencanaan
Perencanaan
personalia adalah penentuan jumlah dan spesifikasi (kuantitas dan kualitas)
orang-orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi dalam
rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Langkah-langkah dalam perencanaan personil adalah :
a.
Analisis pekerjaan
Analisis pekerjaan menurut Simamora (1999) adalah proses
pengumpulan, pemeriksaan dan pengorganisasian semua aktivitas-aktivitas kerja
pokok di dalam suatu organisasi beserta kualifikasi (pengetahuan, kemampuan
serta sifat-sifat individu) yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas
tersebut.
b.
Penentuan formasi
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai yang
diperlukan dalam suatu organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokoknya dalam
jangka waktu tertentu. Formasi pegawai negeri sipil menurut PP 97 Pasal 1 tahun
2000 adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan
dalam suatu organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokoknya dalam
jangka waktu tertentu. Penyusunan formasi ini didasarkan pada : jenis
pekerjaan, sifat pekerjaan, analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas
pekerjaan seseorang pegawai dalam jangka waktu tertentu, prinsip pelaksanaan pekerjaan
dan peralatan yang tersedia.
c.
Penentuan kebutuhan
Penentuan kebutuhan dimulai dari kegiatan inventarisasi
personil yaitu pencatatan atau pendataan ulang personil yang sudah ada.
Inventarisasi ini meliputi jumlah, kualifikasi, masa kerja, pengetahuan dan
keterampilan, serta bakat yang masih perlu dikembangkan. Faktor penyebab adanya
formasi yang kosong dalam suatu organisasi biasanya : pegawai pensiun, pegawai
berhenti dengan hormat, pegawai yang berhenti dengan tidak hormat, pegawai yang
meninggal. Sisa formasi yang belum terisi, perluasan formasi, modernisasi dan
perluasan peralatan baru.
3.
Pengadaan
Pada
pasal 16 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1974 yang diubah menjadi UU nomor 43 tahun
1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan pasal 1 PP nomor 98 tahun 2000 tentang
pengadaan pegawai dinyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah
mengisi formasi yang lowong. Disamping itu pengangkatan PNS juga harus
memperhatikan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer
menjadi calon PNS dan PP Nomor 43 tahun 2007 tentang perubahan PP nomor 48
tahun 2005 yang isinya sebagai berikut :
a.
Perencanaan pengadaan personil
Perencanaan pengadaan pegawai negeri sipil adalah
penjadwalan kegiatan yang dimulai dari inventarisasi lowongan yang telah
ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya, penggumuman, pelamaran,
penyaringan, pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil sampai dengan
pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil.
b.
Pengumuman
Pengumuman adalah pemberitahuan adanya informasi yang
kosong, dalam rangka untuk mendapatkan calon-calon atau pelamar yang kompeten.
Dalam pengumuman ini dicantumkan :
1.
Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
2.
Syarat yang harus dipenuhi oleh tiap pelamar
3.
Alamat dan tempat lamaran ditujukan
4.
Batas waktu pengajuan lamaran
c.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar atau
calon pegawai negeri sipil adalah :
1.
Warga nagara Indonesia
2.
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun dan untuk pegawai honorer umur maksimal 45 tahun
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PP nomor 48 tahun 2005
tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS.
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.
Tidak berkedudukan sebagai calon atau pegawai negeri
sipil
6.
Mempunyai pendidikan, keahlian, kecakapan, dan
keterampilan yang diperlukan
7.
Berkelakuan baik
8.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia atau
Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
9.
Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan
jabatan
- Lamaran
Setiap
pelamar harus mengajukan lamaran secara tertulis yang ditulis dengan tangan
sendiri oleh pelamar. Surat
lamaran harus dilengkapi dengan lampiran seperti daftar riwayat hidup, foto
copy ijazah atau STTB dan surat-surat lainnya yang biasanya disebutkan dalam
penggumuman penerimaan pegawai.
e.
Penyaringan atau seleksi
Seleksi
adalah proses kegiatan untuk memutuskan pelamar mana yang akan diterima dan
mana yang ditolak. Seleksi ini dapat dilakukan mulai dari bahan-bahan lamaran
atau seleksi administrasi dan dengan melakukan tes. Tes yang dilaksanakan dalam
bentuk tes kompetensi dan psikotes. Materi tes disesuaikan dengan kebutuhan
persyaratan jabatan.
Setelah
dilakukan seleksi dan diputuskan pelamar mana yang diterima dan ditolak, maka
panitia atau pejabat yang berwenang mengumumkan pelamar-pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi.
f.
Pengangkatan sebagai calon PNS
Golongan
ruang untuk pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil disesuaikan dengan
ijazahnya. Ketentuan ini menurut PP nomor 98 tahun 2000 pasal 1 adalah :
1.
Golongan ruang I/a bagi yang berijazah SD/ setingkat
2.
Golongan ruang I/c bagi yang berijazah SLTP / setingkat
3.
Golongan ruang II/a bagi yang berijazah SLTA /
setingkat
4.
Golongan ruang II /b bagi yang berijazah Diploma II/
setingkat
5.
Golongan ruang II/ c bagi yang berijazah Diploma III/
setingkat
6.
Golongan ruang III/a bagi yang berijazah sarjana atau
diploma IV
7.
Golongan ruang III/ b bagi yang berijazah dokter,
apoteker dan spesialis I
8.
Golongan ruang III/c bagi yang berijazah Doktor atau S3
g.
Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil
Calon
pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1
tahun dan paling lama 2 tahun diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh
pejabat pembina kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu. Apabila telah
memenuhi syarat berikut ini :
a.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik.
b.
Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
c.
Telah lulus pelatihan dan pendidikan pra jabatan.
Calon
pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil diberikan
pangkat tertentu, susunan pangkat
pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut :
a.
Juru muda untuk golongan ruang I/a
b.
Juru Tk I untuk golongan ruang I/b
c.
Juru untuk golongan ruang I/c
d.
Juru Tk I untuk golongan ruang I/d
e.
Pengatur muda untuk golongan ruang II/a
f.
Pengatur muda Tk I untuk golongan ruang II/b
g.
Pengatur untuk golongan ruang II/c
h.
Pengatur Tk untuk golongan ruang II/d
i.
Piñata muda untuk golongan ruang III/A
j.
Penata muda Tk I untuk golongan ruang III/b
k.
Piñata untuk golongan ruang III/C
l.
Penata Tk I untuk golongan ruang III/d
m.
Pembina untuk golongan ruang IV/a
n.
Pembina Tk I untuk golongan ruang IV/b
o.
Pembina utama muda untuk golongan ruang IV/c
p.
Pembina utama madia untuk golongan ruang IV/D
q.
Pembina utama untuk golongan ruang IV/e
4.
Pemanfaatan dan Pembinaan
Pemanfaatan
personil merupakan upaya pelibatan secara aktif para personil dalam kegiatan
penyelenggaraan kerja untuk mencapai tujuan lembaga. Kegiatan-kegiatan
administrasi personalia yang dilakukan dalam upaya pendayagunaan personil
adalah :
a.
Orientasi personil
orientasi
personil merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk memperkenalkan kepada
individu atau personil baru tentang keadaan organisasi supaya mereka dapat
berfungsi secara efektif dan menyenangi pekerjaan baru yang akan dilaksanakan.
b.
Pendidikan dan latihan
Pendidikan
dan pelatihan pegawai negeri terdiri dari :
1.
Pendidikan dan latihan pra jabatan
2.
Pendidikan dan latihan dalam jabatan
pendidikan dan latihan dalam jabatan meliputi : diklat kepemimpinan,
diklat fungsional, diklat khusus
c.
Pengajian personil
Besarnya
gaji pokok ditentukan oleh golongan ruang, pangkat dan masa kerjanya. Disamping
itu juga ada tunjangan-tunjangan lainnya : tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan.
d.
Kenaikan pangkat personil
Menurut PP nomor 99 tahun 2000 jenis kenaikan pangkat PNS
adalah sebagai berikut :
1.
Kenaikan pangkat reguler
2.
Kenaikan pangkat pilihan
3.
Kenaikan pangkat anumerta
4.
Kenaikan pangkat pengabdian
e.
Cuti personil PNS
Cuti
personil PNS meliputi : cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin,
cuti karena alasan penting, cuti diluar tanggungan negara.
f.
Kesejahteraan pegawai
Kesejahteraan
pegawai antara lain taspen, Askes dan koperasi.
g.
Pemindahan
Pemindahan
dapat terjadi karena permintaan sendiri, tidak permintaan sendiri dan atas
kepentingan dinas.
h.
Daftar penilaian pekerjaan pegawai (DP3)
Nilai
pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : amat
baik 90 – 100, baik 76-90, cukup 61-75, sedang 51-60, kurang < 50.
5.
Pemberhentian
Pemberhentian
PNS diatur dalam peraturan pemerintah no 32 tahun 1979 dan PP Nomor 1 tahun
1994 tentang perubahan atas PP no 32 tahun 1974. pemberhentian tiap PNS
maksudnya adalah berakhirnya status seseorang dari status PNS karena alasan-
alasan tertentu. Pemberhentian PNS dapat terjadi karena : permintaan sendiri,
mencapai batas usia pensiun, adanya penyederhanaan organisasi, melakukan
pelanggaran, atau tindak pidana penyelewengan, tidak cakap jasmani atau rohani,
meninggalkan tugas, meninggal dunia atau hilang, dan lain-lain.
6.
Peranan guru
Pengangkatan
guru disamping diangkat dalam pangkat bagi yang sudah memenuhi angka
persyaratan kredit juga diangkat dalam jabatan, jabatan guru yang terendah
adalah guru pratama golongan ruang II/a dan yang tertinggi adalah guru utama
golongan ruang IV/e.
ADMINISTRASI
SARANA
DAN
PRASARANA
PENDIDIKAN
1. Pengertian
Sarana pendidikan mencakup semua
peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang
dalam proses pendidikan di sekolah seperti media pendidikan, alat-alat
pelajaran, alat peraga, meja, kursi, papan tulis dan lain-lain. Sedangkan yang
dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah semua alat atau perlengkapan yang
secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan di sekolah seperti
gedung, perpustakaan, halaman sekolah, cavetaria, musalla, dan jalan menuju
sekolah.
Administrasi sarana dan prasarana
pendidikan adalah : serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan kebutuhan,
pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, pengiventarisasian,
penghapusan dan pengawasan semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan sehingga tujuan pendidikan sekolah
dapat tercapai secara efektif dan efisien.
2. Kegiatan administrasi
sarana dan prasarana
a. Analisis kebutuhan
Analisis
kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk mendapatkan
informasi tentang jenis, jumlah, dan kualitas sarana dan prasarana pendidikan
yang dibutuhkan suatu sekolah.
b. Mengumpulkan data dan informasi
tentang sarana dan prasarana sekolah yang ada.
Setelah
mendapatkan gambaran tentang kebutuhan sekolah akan sarana dan prasarana
pendidikan langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengumpulkan data
dan informasi tentang keadaan sarana dan prasarana sekolah yang ada.
c. Penyusunan rencana kebutuhan
sarana dan prasarana pendidikan.
Langkah
terakhir dalam perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah merumuskan
rencana tersebut dalam bentuk dokumen perencanaan.
d. Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan
Pengadaan
adalah semua kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang
diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas di sekolah.
e. Penyimpanan sarana dan prasarana
pendidikan.
Penyimpanan
adalah kegiatan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan sarana prasarana
yang ada dalam ruang penyimpanan atau gedung.
f. Inventarisasi sarana dan
prasarana pendidikan.
Inventarisasi
adalah kegiatan mencatat dan menyusun daftar sarana dan prasarana yang ada
secara teratur menurut ketentuan yang berlaku ke dalam suatu daftar inventaris
barang.
g. Pemeliharaan/ perawatan sarana
dan prasarana pendidikan.
Pemeliharaan
adalah kegiatan jagaan dan pencegahan barang dari kerusakan sehingga barang
tersebut dalam kondisi baik dan siap pakai serta dapat dipergunakan dalam
jangka waktu yang lebih lama.
h. Penghapusan sarana dan prasarana
pendidikan.
Penghapusan
adalah kegiatan mengeluarkan barang-barang milik Negara/ daerah/sekolah dari
daftar inventaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Pengawasan sarana dan prasarana
pendidikan
Pengawasan
sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan pengamatan, pemeriksaan dan
penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah untuk menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan.
3. Peranan guru
dalam administrasi sarana dan prasarana
Guru bisa memberikan pengarahan tentang penggunaan sarana dan prasarana,
memberikan bimbingan dan penugasan dalam penggunaanya, begitu juga setelah
selesai digunakan. Pengawasan dari guru ini dimaksudkan supaya siswa-siswa dapat
memanfaatkan sarana dan prasarana itu secara optimal dan keselamatan serta
pemeliharaannya juga terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno. 1987. Profesionalisasi Konseling dan Konselor.
Jakarta:
P2LPTK.
Prayitno, dkk. 1997. Pelayanan
Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta:
PT ikrar Mandiri Abadi.
Soetjipto, 1994. Profesi Keguruan. Jakarta : P3TK Depdikbud.
Syahrir dan Asmidir Ilyas, dkk. 2009. Profesi Kependidikan, Padang:
UNP Press.
SIIIP :)
BalasHapus